RIBUT UMP

Setiap menjelang tahun baru, mesti terdengar kabar masalah keributan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten (UMK). Hampir setiap tahun terdengar berita seperti itu. Jadi itu berita klasik yang mesti muncul ketika menjelang tahun baru. Masalah itu selalu muncul, sebab tidak ada dasar resmi dari pemerintah tentang kenaikan UMP secara ajeg. Beda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang tentu mendapat kenaikan teratur, lebih dari cukup, dan resmi dari presiden, jadi tidak banyak yang saling ribut.

Sementara itu keributan UMP buruh setiap tahun terjadi, sebab belum ada kesepakatan dari buruh, pengusaha, dan pemerintah mengenai kenaikan upah yang tetap. Buruh meminta kenaikan tadi bisa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari setiap bulannya yang layak untuk hidup. Demikian itu diminta sebab UMP yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya masih jauh dari kebutuhan hidup layak sehari-hari. Jika sudah demikian itu, tentu kenaikan yang dituntut bisa besar dan melebihi prosentase yang wajar.

Para pengusaha sendiri meminta kenaikan hanya kecil saja, agar tidak menambah beban biaya produksi. Bahkan kalau bisa harapan dari para pengusaha tidak usah ada kenaikan upah buruh, agar keuntungan bisa naik. Apalagi para pengusaha beralasan persaingan usaha semakin berat. Sementara pemerintah sendiri biasanya juga lebih peduli membela para pengusaha daripada buruh. Pemerintah membela pengusaha karena merasa memberi pajak besar kepada pemerintah daripada membela kepada buruh. Maka tidak heran setiap tahun ribut masalah UMP tidak pernah selesai. Sampai kapan keributan UMP akan usai?

Teks oleh : Suwandi
Ilustrasi oleh : Sartono





Artikel Lainnya :



Bale Inap Bale Dokumentasi Bale Karya Bale Rupa Yogyakarta