Tembi

Bale-dokumentasi-resensi-buku»Javaansche Wetten atau Serat Angger anggeran Jawi

02 Jul 2008 11:01:00

Perpustakaan

Judul : Javaansche Wetten atau Serat Angger-anggeran Jawi
Penulis : T. Roorda
Alih Bahasa : Jumeiri Siti Rumidjah
Penerbit : KEPEL Press, 2002, Yogyakarta
Bahasa : Indonesia dan Jawa
Jumlah halaman : xxxviii + 386
Ringkasan isi :

Buku berjudul Javaansche Wetten atau Serat Angger-anggeran Jawi ini, menurut tahun penulisan berasal dari abad delapan belas. Buku ini disusun oleh T. Roorda ahli bahasa bangsa Belanda dan guru besar bahasa-bahasa Timur di Amsterdam. Pada tahun 1884 buku ini dicetak dalam huruf Jawa dan dalam bahasa Jawa oleh penerbit Bij Johanes Muller di Amsterdam. Isi buku tersebut disajikan dalam bentuk prosa

Dalam penyusunan buku tersebut T. Roorda tidak berdasarkan urutan waktu. Angger pertama Nawala Pradata Dalem tertera angka 1759 Jawa (1831 M) masa pemerintahan Sunan Paku Buwana VI di Surakarta dan Sultan Hamengku Buwana V di Yogyakarta. Angger Sadasa disahkan tahun 1709 Jawa (1782 M) masa pemerintahan Sunan Paku Buwana V dan Sultan Hamengku Buwana IV. Angger Gunung disahkan tahun 1768 Jawa (1840 M) pada masa Sunan Paku Buwana VII dan Sultan Hamengku Buwana VI. Sedangkan Angger Arubiru merupakan peraturan tertua pada masa pemerintahan Sunan Paku Buwana III dan Sultan Hamengku Buwana I.

Serat Angger-anggeran Jawi atau buku perundangan Jawa ini terdiri lima bagian yaitu nawala pradata dalem, angger sadasa, angger agung, angger redi/gunung dan angger arubiru. Adapun isi ringkasnya adalah:

  1. Nawala Pradata Dalem, terdiri dari 42 bab merupakan petunjuk dari raja kepada Ng. Amongpraja untuk melaksanakan hukum pidana/perdata bagi rakyat setempat. Undang-undang berdasarkan persetujuan Sunan (Surakarta) dan Sultan (Yogyakarta) yang dilaksanakan di Jatisari. Juga hasil persetujuan Sunan dan Mangkunegara di Salatiga. Peraturan ini dibuat di Surakarta tahun 1831 M. Isinya antara lain masalah hutang-piutang, pinjam-meminjam, gadai-menggadaikan, cara mengadili kejahatan (pencurian, perjudian dan lain-lain), masalah perkawinan.

  2. Angger Sadasa, terdiri dari 50 bab berisi peraturan tentang surat-surat tugas yang ditujukan kepada seluruh petugas sepuluh mantri, dari Adipati Sasradiningrat yang sudah disetujui segenap nayaka dan sentana Surakarta, residen dan susuhanan. Tempat putusan perkara khusus sentana dan nayaka di Balemangu kepatihan Surakart. Angger Sadasa juga berisi peraturan-peraturan tanah-tanah pedesaan yang dipajakkan atau digadaikan kepada bangsa asing (Belanda, Cina) atau orang Jawa sendiri, perihal gugat-menggugat dalam berperkara, keputusan terhadap orang yang lari dalam ikatan perkara dan lain-lain.

  3. Angger Ageng, terdiri 41 bab merupakan peraturan-peraturan umum /bersama yang dikeluarkan oleh Kangjeng Adipati Sasradiningrat (Surakarta) dan Kangjeng Adipati Danureja (Yogyakarta) dengan persetujuan para pembesar Surakarta dan Yogyakarta, Residen Surakarta dan Yogyakarta, KPH Prabu Prangwedana dan KPH Pakualam. Perundingan dilakukan di Loji Klaten 16 Oktober 1817. Angger Ageng memuat undang-undang yang mengatur peradilan di Surakarta dan Yogyakarta misal permasalahan antara abdidalem Surakarta dan Yogyakarta, cara orang berdagang, jaminan bagi orang yang sedang menginap, hukuman bagi pelarian, peraturan jual beli senjata dan lain-lain. Biarpun pembesar/orang yang berkedudukan dan mempunyai wewenang bila menghambat jalannya pemerintahan akan mendapat hukuman.

  4. Angger Redi/Gunung, terdiri 102 bab berisi perintah Paku Buwana VII kepada Adipati Sasradiningrat, diteruskan kepada tumenggung kliwon dan panewu gunung. Perintah itu sebagai pedoman untuk menyelesaikan semua perkara yang berlaku di wilayahnya (kapatihan, kadipaten, katanggungan, pajawi dan sokawati) ditulis tahun 1768 Jawa (1840 M). Angger Gunung memuat peraturan khusus bagi abdidalem yang termasuk wilayah Surakarta, antara lain peraturan cara memperbaiki jalan tempat pemberhentian kereta pos, jembatan, barang usungan milik gupermen, pesanggrahan dan sebagainya. Juga berisi aturan tentang bandar judi, candu, sarang burung, obat-obatan, senjata, penebangan hutan, pencurian, hewan ternak yang membuat celaka, berjual beli garam tamper, aturan-aturan bepergian ke luar daerah dan sebagainya. Bagi pejabat yang melalaikan kewajiban atau mempersulit jalannya pemerintah akan mendapat sanksi.

  5. Angger Arubiru, terdiri 4 bab, ditulis di Semarang tahun 1699 Jawa (1773 M), merupakan undang-undang dari Kangjeng Raden Adipati Danureja atas persetujuan seluruh nayaka Yogyakarta, Kangjeng Raden Danuningrat beserta semua nayaka Surakarta, ditulis di Yogyakarta tahun 1708 Jawa (1781 M). Peraturan ini untuk menyelesaikan perkara-perkara rakyat di kedua wilayah, misal orang yang suka menghalangi jalannya pemerintahan , membuat rintangan di jalan, memecah belah kerukunan, orang yang merebut hak tanah orang lain, tata cara menghadap raja dan lain-lain.

Dalam buku ini Serat Angger-anggeran Jawi ditulis dalam bahasa Jawa kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, disertai keterangan tentang beberapa istilah misal abdi dalem, nayaka,kliwon dan lain-lain. Membaca buku ini kita dapat memetik pelajaran bahwa peraturan/hukum dibuat untuk semua tanpa pandang bulu, hukuman berlaku bagi yang bersalah baik dia pejabat mau pun rakyat. Walaupun dalam prakteknya tidak selalu berlaku tepat.

Kita juga dapat membaca bahwa perjudian, penjualan candu, system ijon sudah ada sejak dulu dan dilarang. Ada pula aturan adat istiadat dalam istana misal pemakaian pakaian.

Teks : Kusalamani




Artikel Lainnya :



Bale Inap Bale Dokumentasi Bale Karya Bale Rupa Yogyakarta