Tim Penilai Benda Cagar Budaya Kabupaten Bantul Mulai Bekerja

Pembentukan tim tersebut oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul jelas merupakan langkah yang strategis, karena di Bantul ada ratusan warisan budaya yang hingga kini statusnya belum cukup jelas.

Tim Penilai OYDBCB Kabupaten Bantul berpose di depan Joglo Citran, Citran, Jagalan, Banguntapan, Bantul, difoto: Rabu, 11 Desember 2013, foto: a.sartono
Tim Penilai OYDBCB Kabupaten Bantul berpose di depan Joglo Citran

Setelah Tim Penilai Benda yang Diduga Cagar Budaya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bantul terbentuk tanggal 22 November 2013, Tim ini kemudian diterjunkan ke beberapa titik atau objek yang diduga Benda Cagar Budaya (BCB) di wilayah Kabupaten Bantul. Lokasi yang dimaksud seperti di Cagak Aniem Palbapang, Makam Untung Suropati di Gunung Butak, Gunung Wingko, Joglo Ngibikan, Gejlig Pitu, dan Joglo di kawasan Kampung Citran Kotagede.

Ada 8 orang anggota tim yang diterjunkan ke lokasi-lokasi tersebut pada hari Rabu, 11 Desember 2013. Tim ini dibekali pedoman atau kriteria tertentu untuk menilai apakah objek yang ditinjau tersebut dapat memenuhi kriteria sebagai BCB.

Joglo di Ngibikan, Canden, Jetis, Bantil yang turut dinilai Tim Penilai OYDBCB Bantul, difoto: Rabu, 11 Desember 2013, foto: a.sartono
Joglo di Ngibikan, Canden, Jetis, Bantul, yang dinilai Tim Penilai OYDBCB Bantul

Ada 5 kriteria yang mesti dinilai oleh Tim yang bersangkutan, di antaranya adalah Nilai Sejarah, Nilai Ilmu Pengetahuan, Nilai Kebudayaan, Nilai Sosial, dan Nilai Ekonomi. Masing-masing kriteria mempunyai tolok ukurannya sendiri-sendiri. Selain itu bobot dari kriteria-kriteria tersebut juga tidak sama. Sedangkan untuk skornya ditetapkan sebagai rendah, sedang, dan tinggi.

Hasil penilaian itu juga akan dijadikan sebagai indikasi atau rujukan dalam penggolongan objek yang dinilai, apakah akan masuk golongan Lokal, Regional, atau Internasional.

Tentu saja penilaian semacam itu memerlukan kecermatan dan pendalaman referensi serta sumber-sumber otentik yang dapat menunjang bobot penilaian atas objek yang dinilai. Hal demikian tentu saja tidak bisa berlangsung singkat. Penilaian dari masing-masing anggota tim pun bisa berbeda. Diperlukan kemufakatan untuk hal-hal demikian. Mungkin saja ada objek yang secara arsitektural memang memiliki nilai cukup besar, tetapi jika aspek latar belakang sosial historisnya masih kabur atau gelap, hal ini perlu penelusuran secara lebih dalam.

Gejlig Pitu di Murtigading, Sanden, Bantul, salah satu objek yang dikunjungi Tim Penilai OYDBCB Bantul, difoto: Rabu, 11 Desember 2013, foto: a.sartono
Gejlig Pitu di Murtigading, Sanden, Bantul, salah satu objek yang dikunjungi Tim Penilai

Mungkin juga ada objek atau situs yang dulu memiliki kandungan peninggalan atau warisan budaya (material) yang cukup kaya, namun kemudian karena perkembangan zaman situs atau objek tersebut menjadi berubah fungsi. Mungkin saja kawasan situs itu telah berubah menjadi pemukiman, tempat pendirian bangunan tertentu, diperuntukkan bukan untuk pelestarian, dan sebagainya. Mungkin saja objek yang dinilai hanya meninggalkan sisa peninggalan yang minim. Hal ini tentu akan mempengaruhi penilaian.

Harus diakui bahwa penilaian terhadap benda-benda yang diduga sebagai BCB bukanlah perkara mudah. Untuk itu memang diperlukan tenaga-tenaga ahli atau profesional berbagai bidang, antara lain arkeolog, arsitek, sejarawan, ahli nilai-nilai budaya dan tradisi, antropolog, geolog, dan ahli hukum.

Hingga berita ini diturunkan belum didapatkan hasil final atas penilaian objek yang diduga cagar budaya. Jika memang nilai tersebut telah dihasilkan tentu diperlukan langkah-langkah selanjutnya. Apakah objek tersebut akan dinilai sebagai BCB atau tidak.

Cagak Aniem Palbapang, Jodog, Bantul, Bantul, objek yang juga dikunjungi Tim Penilai OYDBCB Bantul, difoto: Rabu, 11 Desember 2013, foto: a.sartono
Cagak Aniem Palbapang, Jodog, Bantul, Bantul,
objek yang juga dikunjungi Tim Penilai

Jika objek yang dinilai memang masuk kategori BCB tentu diperlukan penetapan dan kepastian statusnya secara hukum, dan kemudian perlu diperlakukan lebih khusus dibandingkan yang bukan BCB. Untuk itu tentu ada konsekuensinya.

Pembentukan tim tersebut oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul jelas merupakan langkah yang strategis, karena di Bantul ada ratusan warisan budaya yang hingga kini statusnya belum cukup jelas.

Naskah & foto:A.Sartono



Artikel ini merupakan Hak Cipta yang dilindungi Undang Undang - Silahkan Mencopy Content dengan menyertakan Credit atau link website https://tembi.net - Rumah Sejarah dan Budaya


Baca Juga Artikel Lainnya :




Radio KombiRadio Kombi [ ON AIR ] Sign Up| Lost Password
What is Kombi?
Bale Inap Bale Dokumentasi Bale Karya Bale Rupa Yogyakarta