PANCASILA DAN UUD 45 YANG DILUPAKAN

Pancasila dan UUD 45 mungkin menjadi produk ideologi dan hukum yang nyaris tidak lagi terekam dalam memori bangsa Indonesia. Bahkan juga di kalangan aparaturnya. Buktinya korupsi dan berbagai persoalan yang menyangkut urusan kenegaraan dan kebangsaan demikian banyak yang terbengkelai atau terabaikan.

Dulu, penanaman nilai-nilai dari butir-butir Pancasila menjadi semacam keharusan bagi semua sekolah hingga perguruan tinggi untuk melaksanakannya. Bahkan simulasi tentang nilai-nilai ini masuk hingga ke sistem organisasi terkecil di ranah negara yang bernama RT. Dengan demikian diharapkan semua orang bisa memahami, mengerti, dan melaksanakan butir-butir Pancasila (dan UUD 45). Dengan demikian, Pancasila dan UUD 45 pun menjadi hal yang nyaris dikeramatkan.

Tidak aneh jika pada semua dusun bahkan RT di Indonesia waktu itu seperti ada semacam lomba atau kompetisi mewujudkan Pancasila dalam pengertian paling fisikal hingga substantif. Pada tataran fisik banyak dibangun gapura, tugu, atau katakanlah semacam monumen di berbagai wilayah dengan gambar, tulisan, atau isi tentang Pancasila dan UUD 45. Harapannya, dengan dibuatnya bangunan semacam itu semua orang bisa terus mengingat, memahami, dan mengamalkan Pancasila dan UUD 45 dalam kehidupan kesehariannya.

Pada perjalanannya kedua landasan dasar idiil dan hukum ini mulai diabaikan bahkan mungkin sengaja ditinggalkan. Program pengenalan lebih-lebih pemahaman bagi kedua hal itu dianggap tidak lagi penting. Orang pun mengembangkan nilai-nilai bahkan dasar hukum lain yang dirasakan lebih bisa mengakses segala kepentingan individu, kelompok, atau komunitasnya masing-masing. Dalam perkembangannya disadari atau tidak wawasan nasionalisme merosot. Orang berlomba memenuhi kepentingan dirinya masing-masing. Egoisme individu dan kelompok seolah menjadi panglima. Toleransi dirasa tidak perlu lagi. Radikalisme meruyak. Kelompok dengan anggota atau massa yang banyak menindas, meminggirkan, dan mengabaikan kelompok lain yang dicap minor, kecil. Negara seperti kehilangan kendali atas hal-hal demikian sehingga ada pendapat yang menyatakan bahwa negara tidak hadir pada kelompok kecil atau lemah.

Kini setelah semacam periode yang bisa dianggap abai itu, gapura, tugu, monumen yang berisikan atau bertuliskan Pancasila dan UUD 45 banyak pula yang diabaikan alias rusak, pudar, dan tidak terurus. Orang tidak lagi merasa perlu untuk merawat lebih-lebih membangunnya kembali. Tembi berusaha memotret ”jejak” tulisan, gambar, dan lain-lain yang bersangkutan dengan Pancasila dan UUD 45 yang pernah diterakan pada gapura, tugu, pagar, dan monumen di berbagai wilayah di Jogja. Selamat menikmati.

a.sartono

PANCASILA DAN UUD 45 YANG DILUPAKAN PANCASILA DAN UUD 45 YANG DILUPAKAN

PANCASILA DAN UUD 45 YANG DILUPAKAN PANCASILA DAN UUD 45 YANG DILUPAKAN PANCASILA DAN UUD 45 YANG DILUPAKAN PANCASILA DAN UUD 45 YANG DILUPAKAN PANCASILA DAN UUD 45 YANG DILUPAKAN




Artikel Lainnya :



Bale Inap Bale Dokumentasi Bale Karya Bale Rupa Yogyakarta