JOGJA PUNYA BALAI IPAL DI SEWON

Urusan air dari masa ke masa menjadi persoalan yang terus memberat dan kian sulit. Hal seperti dipicu oleh siapa lagi kalau bukan manusia itu sendiri. Kepadatan hunian menjadi hal yang selalu berhubungan langsung dengan urusan air. Demikian pula berdirinya hotel besar, pabrik, atau industri selalu berhubungan dengan hal ini. Pelimpahan air bekas pakai baik untuk urusan industri maupun keluarga inilah yang akhirnya menjadi limbah yang mencemari lingkungan. Pelimpahan atau pembuangan air limbah ini untuk negeri kita tampaknya belum menjadikan hal yang sangat diperhatikan. Buktinya hampir semua sungai dan saluran irigasi/pengatusan di Indonesia semuanya tercemar dalam kadar yang bervariasi. Hal demikian menjadi petunjuk sampai sejauh mana warga peduli pada limbah cairnya sendiri.

Untuk Yogyakarta telah ada sebuah lembaga atau instansi yang khusus mengurus air limbah ini. Instansi tersebut dinamakan Balai IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Balai IPAL ini terletak di Jalan Bantul KM 6, tepatnya di Dusun Cepit, Kalurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi DIY. Sistem IPAL ini menjangkau kurang lebih 1250 hektar daerah pelayanan atau sekitar 110.000 penduduk dengan 18.420 sambungan yang terdiri atas 17.330 sambungan rumah tangga dan 1.090 sambungan nonrumah tangga. Luas lahan IPAL Sewon ini adalah 6, 7 hektar.

Pengelolaan Balai IPAL ini melibatkan tiga unsur pemerintah daerah yakni Sleman (5 kecamatan), Kota (seluruh kota), dan Bantul (3 kecamatan) yang lebih dikenal sebagai Kartamantul. Balai IPAL ini telah berdiri sejak 1996 atas hibah dana dari Jepang, APBN, dan APBD dengan jumlah total dana adalah 68 milyar. Secara garis besar IPAL ini memiliki tiga kemanfaatan yakni perlindungan terhadap badan-badan air (sungai dan sumur) dari pencemaran rumah tangga, peningkatan dan estetika lingkungan, pemanfaatan hasil IPAL berupa pupuk organik dari lumpur air limbah.

Balai IPAL ini melibatkan beberapa instansi antara lain: Dinas Kimpraswil Yogyakarta, Bappeda Kabupaten/Kota, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan, Keindahan dan Pemakaman (DKKP), Dinas Kimpraswilhub, Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan. Pengoperasian Balai IPAL Sewon berada di bawah koordinasi Sub Dinas Cipta Karya Dinas Kimpraswil DIY dengan 35 personil yang berasal dari staf pemerintah Kartamantul Propinsi DIY dan pegawai kontrak. Sedangkan biaya operasional IPAL berasal dari APBD Kartamantul Propinsi DIY.

Proses pengolahan limbah mula-mula disalurkan melalui sambungan rumah dan pipa lateral menuju IPAL, lalu air limbah masuk ke lubang kontrol, air limbah diangkat dengan pompa tipe ulir pada rumah pompa dan mengalir pada bak pengendap pasir. Selanjutnya pasir dan kerikil halus yang termuat dalam air limbah diendapkan, bahan polusi organis dalam air limbah didegradasi atau diurai secara aerobik dan anaerobik. Usai proses ini dihasilkan dua material yakni lumpur yang terkumpul di dasar kolam disedot dengan alat penyedot dan dipindahkan ke bak pengering lumpur dengan vacuum truck kemudian lumpur keringnya dimanfaatkan untuk pupuk tanaman dan limbah cairnya masuk ke tempat penjernihan dan penguraian coliform, usai itu limbah cairnya dibuang ke sungai di antaranya Sungai Bedog.

a. sartono
sumber: www.kartamantul.pemda-diy.go.id, www.hafidz.wordpress.com

JOGJA PUNYA BALAI IPAL DI SEWON JOGJA PUNYA BALAI IPAL DI SEWON JOGJA PUNYA BALAI IPAL DI SEWON JOGJA PUNYA BALAI IPAL DI SEWON

JOGJA PUNYA BALAI IPAL DI SEWON JOGJA PUNYA BALAI IPAL DI SEWON JOGJA PUNYA BALAI IPAL DI SEWON JOGJA PUNYA BALAI IPAL DI SEWON




Artikel Lainnya :



Bale Inap Bale Dokumentasi Bale Karya Bale Rupa Yogyakarta