Pariwisata Yogya Harus Lebih Baik

Pariwisata Yogya Harus Lebih Baik

Yogyakarta hingga saat ini masih menjadi salah satu daerah andalan tujuan wisata bagi para wisatawan mancanegara dan nusantara, di samping daerah lain, seperti Bali dan Jakarta. Banyak keunikan obyek wisata di Yogyakarta yang menjadi daya tarik wisatawan, mulai dari Kraton Kasultanan, Candi Prambanan dan Borobudur, adat-istiadat budaya tradisi, hingga ke souvenir dan kuliner. Bahkan akomodasi dan fasilitas lain yang menunjang pariwisata juga dirasakan lengkap.

Namun begitu, di era globalisasi, di mana persaingan sangat ketat termasuk di dunia pariwisata, maka Yogya sebagai destinasi andalan di nusantara harus tetap berbenah untuk meningkatkan kualitas pariwisata bagi pelancong. Berbagai kebijakan pemerintahan, termasuk dalam pemberian perijinan berkaitan dengan pelaku pariwisata harus ada kemudahan, dan itu perlu dibenahi. Semua itu dilakukan dalam rangka bagaimana Yogyakarta memiliki daya saing yang baik jika dibandingkan dengan daerah lain. Untuk itu perlu kesiapan yang lebih matang.

Dalam hal perijinan, maka pemerintah melalui Dinas Perizinan harus segera tanggap. Sebab dinas inilah sebagai ujung tombak dalam memberikan kemudahan pelayanan yang berkaitan dengan berbagai bidang usaha pariwisata, seperti hotel, jasa transportasi, restoran, bisnis spa, usaha souvenir, dan lain sebagainya. Maka profesionalitas dan cepat tanggap Dinas Perizinan sangat penting untuk meningkatkan kualitas pariwisata di Yogyakarta. Dengan harapan, para wisatawan menjadi puas berwisata di Yogyakarta dan mengantisipasi komplain dari para wisatawan.

Pariwisata Yogya Harus Lebih Baik

Demikian antara lain sambutan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DIY, Tazbir, SH., M.Hum., dalam rangka acara Bimtek Pengembangan Usaha Pariwisata yang diselenggarakan oleh Direktorat Industri Pariwisata bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Prov. DIY yang diselenggarakan di Hotel Cakra Kusuma pada Selasa (29/5) lalu. Pada acara seminar tersebut juga disampaikan materi berkaitan dengan Advokasi dan Simulasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pelayanan Prima, Strategi Pengembangan Usaha Pramuwisata, dan Peran HPI dalam Pengembangan Pariwisata DIY.

Agus Priyono, Kasubdit Pengembangan Produk dan Pelayanan Wilayah I, Direktorat Jendreral Pengembangan Destinasi dalam makalahnya antara lain menyampaikan tentang kewajiban dan larangan pengusaha dan hak konsumen. Pengusaha berkewajiban menjamin mutu barang dan/jasa yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu serta dilarang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan. Lalu, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Sementara itu, Hawwid Raden, Dosen Universitas Indonesia sekaligus pelaku pramuwisata dalam kesimpulan makalahnya antara lain mengatakan bahwa profesi pramuwisata semakin berkembang dengan adanya Usaha Jasa Pramuwisata sesuai dengan UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan. Selain itu profesi pramuwisata memiliki kesetaraan dengan 12 usaha pariwisata lainnya, termasuk dengan usaha perjalanan wisata, akomodasi, kawasan pariwisata, konsultan, dan lain-lain.

Acara seminar tersebut banyak dihadiri oleh kalangan birokrasi (terutama Dinas Perizinan) yang berada di lingkup Provinsi DIY, pelaku wisata, pemilik hotel, organisasi museum, pelaku destinasi wisata, dan lain-lainnya.

Pariwisata Yogya Harus Lebih Baik

Suwandi




Artikel Lainnya :



Bale Inap Bale Dokumentasi Bale Karya Bale Rupa Yogyakarta