Sing Nyilih Kudu Mbalekake Sing Utang Kudu Nyaur
Pepatah Jawa di atas secara harfiah berarti yang meminjam harus mengembalikan yang (ber-) hutang harus melunasi.
Dalam pergaulan di masyarakat persoalan pinjam-meminjam atau hutang-piutang bukan merupakan hal yang asing. Di masyarakat mana pun fenomena demikian itu dapat dipastikan pasti terjadi. Dalam kondisi-kondisi terjepit atau kekurangan orang sering tidak bisa berusaha (bekerja) lagi atau katakanlah mentok oleh desakan kebutuhan hidup yang sering harus dipenuhi segera. Dalam kondisi seperti ini orang pun terpaksa meminjam atau berhutang kepada orang lain. Pinjam atau hutang kepada orang lain tentu saja memiliki tanggung jawab atau konsekuensi untuk mengembalikan atau melunasi. Akan tetapi pada kenyataannya banyak juga orang yang meminjam tetapi tidak mengembalikan, orang yang berhutang tidak melunasi hutangnya. Alasan akan hal itu tentu saja ada berbagai macam dengan versinya masing-masing.
Meminjam atau berhutang adalah bentuk dari sebuah kegiatan mengambil sebagian atau seluruh benda milik seseorang dengan suatu kesepatakan (perjanjian) antara yang meminjam dan yang dipinjami atau antara yang berhutang dengan yang memberikan piutang bahwa yang mengambil benda tersebut akan mengembalikan atau melunasinya.
Sering pula hutang atau pinjaman itu tidak berwujud benda, namun berwujud tindakan/perbuatan/buah pikiran/saran, dan lain-lain selain berbentuk benda. Dalam kerangka ini masyarakat Jawa sering menamakannya budi. Oleh karena itu ada istiolah utang budi atau berhutang budi.. Intinya, berhutang budi adalah berhutang kebaikan pada orang lain. Sungguhpun orang yang memberikan budi baik itu tidak bermaksud meminta imbalan namun yang merasa berhutang umumnya akan merasa tidak enak hati sehingga orang yang bersangkutan sering berusaha melunasi atau membalas kebaikan orang tersebut dengan kebaikan pula. Entang kebaikan itu berupa ikut membantu segala kerepotan orang yang bersangkutan atau bisa juga berupa pemberian hadiah, kado, atau bantuan-bantuan lainnya.
Orang yang tidak tahu membalas budi sering dianggap sebagai tidak tahu diri, sombong, tidak berbudi atau akhlaknya rendah. Demikian pun dalam urusan pinjam- meminjam atau hutang-piutang. Orang yang tidak mengembalikan apa yang dipinjamnya atau tidak mengembalikan apa yang menjadi hutangnya sering juga dianggap atau dicap sebagai rendah budi pekertinya, maling, pembohong, dan orang yang tidak bisa dipercayai tingkat kejujurannya.
a.sartono
Artikel Lainnya :
- SITUS GRAJEGAN, SEYEGAN, SLEMAN(05/01)
- SOP BUNTUT RM PARANGTRITIS(13/07)
- KLIPING(26/10)
- Semar dan Togog. Yin Yang dalam Budaya Jawa(06/10)
- 10 Februari 2010, Kabar Anyar - SOMETHING WE'VE BUILT HARI PRAJITNO(10/02)
- 2 Juni 2010, Kabar Anyar - AMERIKA SERIKAT DAN TRAGEDI '65(02/06)
- Topeng Meksiko di ISI(14/05)
- Pigunanipun Basa Krama Alus(12/10)
- 9 Maret 2010, Kabar Anyar - SEMINAR TATA RUANG DAN PARIWISATA(09/03)
- 4 Oktober 2010, Klangenan - LAGI-LAGI KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA(04/10)