Tembi

Yogyakarta-yogyamu»POLISI TIDUR DI KOTA YOGYAKARTA

01 Jan 2008 04:31:00

Yogyamu

POLISI TIDUR DI KOTA YOGYAKARTA

Lalu lintas untuk saat ini merupakan persoalan yang tidak sederhana. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor menjadi persoalan yang sangat signifikan di dunia perlalulintasan. Kapasitas jalan raya yang ada terasa kurang mampu mendukung jumlah kepadatan lalu lintas. Hal ini hampir terjadi di semua kota besar di Indonesia. Tidak terkecuali di kota Yogyakarta. Kota yang semula terkenal dengan sebutan Kota Sepeda ini untuk saat sekarang sudah tidak lagi dipenuhi dengan jenis kendaraan yang bernama sepeda onthel/sepeda angin. Kendaraan bermesin baik dari jenis kendaraan roda dua maupun roda empat sudah merajai ruas-ruas jalan di Yogyakarta. Tidak pelak lagi polusi suara dan udara menjadi bagian yang terpisahkan dari kehidupan kota Yogyakarta. Hampir tidak ada lagi ruas-ruas jalan, utamanya di tengah kota yang dapat dikatakan lengang. Kebisingan yang berasal dari suara mesin kendaraan merupakan bagian yang menyatu dengan suasana kota.

Kepadatan kendaraan dan tidak tertib serta sopannya pengemudi kendaraan sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Ketidaktertiban dan ketidaksopanan di jalan ini sering dipicu oleh sikap mau menang sendiri, tergesa-gesa, dan tidak peduli pada aturan atau tanda-tanda lalu lintas yang dipasang di pinggir-pinggir jalan. Hal yang demikian sering menimbulkan kejengkelan warga masyarakat yang memiliki pemukiman di sekitar tempat-tempat seperti yang telah disebutkan. Akibatnya masyarakat sering membuat tanda-tanda lalu lintas versi mereka sendiri.Yang paling sering dilakukan oleh warga masyarakat adalah membuat polisi tidur. Jalan yang semula halus mulus tiba-tiba memiliki benjolan atau gundukan yang melintang. Kendaraan yang melewati polisi tidur ini mau tidak mau harus pelan kalau tidak ingin terjatuh karenanya. Kebanyakan polisi tidur ini dibuat dengan alasan bahwa masyarakat sudah bosan memberikan peringatan atau memasang tanda-tanda lalu lintas karena tidak pernah dipatuhi. Polisi tidur dibuat dengan sengaja agar pengendara mau tidak mau melambatkan laju kendaraannya. Dengan demikian, masyarakat mengharapkan agar pengendara dan orang-orang yang melintas jalan selamat dan dapat menjalankan kendaraannya dengan santun/toleran pada pengendara/pengguna jalan yang lain.

Oleh karena itu tidak mengherankan kalau gang-gang di hampir semua dusun/desa/pemukiman selalu memiliki polisi tidur. Barangkali ini juga menjadi petunjuk bahwa kita, pengguna jalan tidak cukup diberi tanda-tanda lalu lintas atau peringatan belaka. Tanda-tanda tersebut tidak memberi cukup sanksi fisik kepada pengguna jalan. Barangkali itulah alasannya sehingga para pengguna jalan tidak ambil pusing dengan tanda-tanda itu.

Polisi tidur sebagai salah satu perangkat pengatur lalu lintas dapat memberikan sanksi fisik itu dengan nyata. Apabila polisi tidur ini dilanggar dengan kecepatan tertentu, pengguna jalan bisa jatuh terguling.

Ada beberapa contoh bentuk polisi tidur meskipun pada hakikatnya bentuknya selalu gundukan yang melintang di jalan. Ada polisi tidur yang dibuat dengan diameter kecil tetapi rangkap 3-5 gundukan, ada pula polisi tidur yang dibuat dengan diameter setengah meteran dengan ketinggian yang variatif. Ada polisi tidur yang dicat loreng hitam putih seperti zebra, tetapi banyak pula yang dibiarkan polos. Khusus di lingkungan Kampus UGM telah dibuatkan polisi tidur yang berupa gundukan dalam bentuk persegi dengan ukuran 4x4 m. Barangkali ini adalah polisi tidur terbesar di Indonesia (dunia ?). Berikut ini Tembi menyajikan aneka macam bentuk polisi tidur yang ada di berbagai wilayah di sekitar Yogyakarta. Silakan simak.

Naskah: Sartono K.
Foto: Didit P.D.




Artikel Lainnya :



Bale Inap Bale Dokumentasi Bale Karya Bale Rupa Yogyakarta