Tembi

Berita-budaya»MBALITHUK KUKUM

14 Jun 2011 10:08:00

MBALITHUK KUKUMPepatah Jawa di atas secara harfiah berarti menipu/membohongi, memperdayakan hukum/peraturan/kesepakatan.

Hukum adalah produk yang dibuat untuk memberikan rambu-rambu bagi tingkah laku manusia. Agar segala tingkah laku manusia tidak merugikan/membahayakan pihak lain. Hal demikian perlu dibuat karena pada intinya setiap manusia berkecenderungan berbuat menyimpang (jahat, bohong, munafik, dan seterusnya) yang pada gilirannya membuat orang lain, lembaga, negera, dan seterusnya dirugikan. Kerugian tersebut bisa bersifat material maupun nonmaterial.

Akan tetapi pada kenyataannya hukum yang dibuat dengan segala macam perangkatnya dan memberikan konsekuensi bagi pelanggarnya tetap saja banyak dilanggar karena nafsu-nafsu dan keserakahan manusia. Pembunuhan, pencurian, korupsi, dan sebagainya terus saja terjadi. Orang yang hendak dijerat hukum pun kemudian banyak merekayasa, mengakali hukum/peraturan.

Dalam banyak kasus banyak orang yang telah dinyatakan sebagai terdakwa akhirnya membuat hokum menjadi lumpuh dengan berbagai cara. Misalnya saja dengan menyogok aparat pembuat dan pelaksana hukum. Terdakwa pun bisa berkilah macam-macam. Entah sedang berobat ke luar negeri, dirinya hanya disuruh berbuat demikian dan tidak menikmati hasil kejahatannya atau ia berbuat demikian demi kemakmuran banyak orang (bangsa), kepepet, atau bahkan dengan alasan demi membela keyakinan religinya. Banyak juga kasus yang jika dilihat sekilas kelihatannya legal dan formal, namun substansinya adalah kepalsuan, tipu daya, dan rekayasa.

Intinya, mbalithuk kukum adalah mengakali hukum/peraturan sehingga orang yang mestinya menerima sanksi hukum bisa lolos dari sanksi hukum.

a.sartono




Artikel Lainnya :



Bale Inap Bale Dokumentasi Bale Karya Bale Rupa Yogyakarta