Keruntuhan Hukum Akibat Tidak Adaptif
(Orasi Budaya Imam Anshori Saleh)

Dengan memberikan jawaban atas perubahan sosial masyarakat, artinya bahwa hukum telah melakukan adaptasi. Ketika hukum tidak mampu melakukan adaptasi, maka terjadilah apa yang dinamakan keruntuhan hukum.

Imam Anshori Saleh, Wakil Ketua Komisi Yudisial ikut memeriahkan acara sastra bulan purnama di Tembi rumah budaya, 28 desember 2012, foto: a.sartono
Imam Anshori Saleh menekankan pentingnya tautan hukum dan nilai-nilai kultural

Pada acara Sastra Bulan Purnama yang diselenggarakan Tembi Rumah Budaya, Jumat malam, 28 Desember 2012, ada sesuatu yang sedikit berbeda. Di samping acara pembacaan puisi, musikalisasi puisi, dan peluncuran buku antologi puisi karya Slamet Riyadi Sabrani yang berjudul Laron dan Riri Rengganis dengan judul Sekuntum Bunga di Seberang Jendela, ada pula orasi kebudayaan.

Orasi kebudayaan dilakukan oleh Imam Anshori Saleh, dengan judul makalah: Pertautan Budaya dan Hukum Nasional. Imam Anshori Saleh adalah mantan redaktur harian Kedaulatan Rakyat dan sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial.

Dalam orasinya Imam Anshori Saleh menyatakan bahwa ada banyak produk hukum yang tidak atau bahkan mengabaikan akar kebudayaan setempat. Bangsa Indonesia bahkan bisa dikatakan menggunakan begitu saja hukum-hukum produk pemerintah kolonial Belanda, sedangkan Belanda sendiri meng-copy produk-produk hukum dari Perancis.

Hukum-hukum yang semestinya berakar dari kultur masyarakat tergerus oleh hukum-hukum Barat yang mengatur hubungan antarmanusia menjadi tidak human lagi. Seperti ungkapan, budaya nasional merupakan puncak-puncak dari budaya-budaya daerah, dan semestinya hukum nasional merupakan puncak dari hukum-hukum daerah. Hukum yang dikembangkan dengan meninggalkan budaya akan menjadi hukum yang kering dan teralienasi dari masyarakatnya sendiri, bahkan cenderung tidak dipatuhi, walaupun ada sanksi berat sekali pun.

Penandingan yang lokal dan kultural terhadap yang nasional dan legal-politikal, vise versa, tidaklah terlampau bermasalah dalam sejarah Eropa Barat. Pada negeri-negeri itu, hukum nasional dibentuk dan dibangun dari materi-materi budaya bangsa yang beriwayat tua, yang pada masa itu terangkat ke permukaan sehubungan dengan bangkitnya kesadaran berbangsa. Inilah kesadaran dalam sejarah Eropa yang mengubah konfigurasi Eropa Barat, dari Eropa yang terbentuk berkat hadirnya kekuasaan raja-raja kepada Eropa baru yang terbentuk oleh lahirnya kesadaran berbangsa dan bernegara bangsa. Itulah masa yang terentang sepanjang abad 18-19 tatkala the making of Europe is now no more the making of Kings and Queens, but the making of nations.

Dengan mengutip teori Lawrence M. Friedman, Imam Anshori Saleh menyampaikan bahwa sistem hukum merupakan kesatuan antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Komponen hukum yang tidak berbentuk peraturan formal maupun institusi-institusi melainkan sesuatu yang lebih bersifat spiritual disebut sebagai budaya hukum. Budaya hukum itu berupa nilai-nilai, tradisi, dan lain-lain kekuatan spiritual yang menentukan bagaimana hukum itu dijalankan dalam masyarakat.

Suatu bangsa bisa menggunakan sistem hukum tertentu. Akan tetapi apakah dalam kenyataan ia akan digunakan, hal itu merupakan soal lain dan hal itu berkaitan dengan budaya hukumnya. Oleh karenanya dalam rangka memahami hukum suatu bangsa secara lengkap tidak hanya dilakukan melalui pengamatan terhadap sistem formalnya, melainkan sampai pada budaya hukumnya. Dengan kata lain budaya hukum sangat dipengaruhi oleh subsistem sosial budaya. Hukum tidak bisa dilepaskan dari subsistem ini. Hukum menjadi aspek yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh aspek sosial budaya.

Sistem kemasyarakatan yang bersifat dinamis akan selalu menghendaki terjadinya perubahan-perubahan dalam masyarakat yang menjadi karakteristik dari masyarakat modern. Perubahan ini menjadi tantangan bagi hukum dan oleh karenanya harus dijawab oleh hukum. Dengan memberikan jawaban atas perubahan sosial masyarakat, artinya bahwa hukum telah melakukan adaptasi. Ketika hukum tidak mampu melakukan adaptasi, maka terjadilah apa yang dinamakan keruntuhan hukum. Hal ini juga memberikan indikasi bahwa sebenarnya hukum itu tertinggal di belakang perkembangan obyeknya sendiri, yaitu sistem sosial kemasyarakatan.

A. Sartono

sumber: Imam Anshori Saleh, 2012, Makalah Pertautan Budaya dan Hukum Nasional (makalah)

Artikel Lainnya :


Bale Inap Bale Dokumentasi Bale Karya Bale Rupa Yogyakarta