Kajian Menarik tentang Hukum yang Berlaku di Keraton Yogyakarta

29 Jun 2015 Serat Angger tersebut memuat tentang hukum material yang terkait hak dan kewajiban subyek hukum.Serat Angger Pradata Awal danPradata Akir juga memuat tentang perkara-perkara yang dapat diajukan dalam ranah hukum dan bisa dinaikkan menjadi delik hukum, serta perkara-perkara yang berhubungan dengan masalah pidana dan perdata.

Judul                    : Serat Angger Pradata Awal & Angger Pradata Akhir di Kraton
                               Yogyakarta  (Kajian Filologis Historis)
Penulis                  : Endah Susilantini, dkk
Penerbit                : Balai Pelestarian Nilai Budaya, 2014, Yogyakarta
Bahasa                  : Indonesia
Jumlah halaman   : vi + 144

Dalam tradisi kerajaan-kerajaan di Jawa sistem hukum yang berlaku berpusat kepada seorang raja. Dalam prakteknya peraturan dan hukuman itu memiliki lembaga yang mengatur, yaitu pengadilan. Pengadilan memiliki sebuah kitab hukum yang dipakai sebagai acuan dan melihat delik-delik hukum.

Hukum yang berlaku di Kasultanan Yogyakarta merupakan modifikasi dari hukum yang berlaku pada masa kerajaan Mataram. Hal ini terlihat dariSerat AnggerPradata Awal danAngger Pradata Akir. Serat Angger ini merupakan surat peringatan perundang-undangan tradisional yang dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwana VI.Serat Angger Pradata Akirmerupakan pelengkap dariSerat Angger Pradata Awal.

Serat Angger tersebut memuat tentang hukum material yang terkait hak dan kewajiban subyek hukum.Serat Angger Pradata Awal danPradata Akir juga memuat tentang perkara-perkara yang dapat diajukan dalam ranah hukum dan bisa dinaikkan menjadi delik hukum, serta perkara-perkara yang berhubungan dengan masalah pidana dan perdata.

Dari isiSerat Anggertersebut, maka dapat dilihat fungsi undang-undang pada masa kerajaan. Fungsinya adalah untuk membuat tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat berjalan sesuai aturan. Hukum ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat, baik rakyat, abdi dalem maupun sentana dalem.

M. Kusalamani

EDUKASI

Baca Juga

Artikel Terbaru

  • 06-07-15

    Kali ini IYSO Bermus

    Ini kali ke-6 IYSO pentas sejak Januari 2015, dan yang ke-4 di Museum Tembi Rumah Budaya. Untuk pementasan kali ini mereka membawakan tema musik... more »
  • 06-07-15

    Perhitungan Tahun Ke

    Di dalam Kitab Primbon Betaljemur Adammakna pada nomor 94 diberi judul ‘Pal Yama,’ yang isinya mengenai tahun keberuntugan dan tahun celaka pada... more »
  • 02-07-15

    Pasar Seni Yogyakart

    Kangjeng Pangeran Aria Adipati Danureja, sang Patih Raja Yogyakarta, yang mempunyai gagasan mendirikan pusat kerajinan itu. Berita tersebut bisa... more »
  • 02-07-15

    Prajurit Ketanggung

    Struktur Prajurit Ketanggung terdiri atas dua oran Panji (Panji Parentah dan Panji Andhahan), dua orang Sersan, seorang pembawa panji-panji dan... more »
  • 02-07-15

    Kursus MC Jawa Tembi

    Sejak tahun 2000 Tembi Rumah Budaya membuka kursus pranatacara (MC) pamedhar sabda (pidato) bahasa Jawa, khususnya untuk upacara perkawinan. Kursus... more »
  • 29-06-15

    Go Green di Tembi Ru

    Pameran karya C Roadyn Choerodin yang berlangsung dari 12 Juni sampai 12 Juli 2015 ini menghadirkan tajuk ‘The Circle’. Karya yang berjudul ‘Go Green... more »
  • 29-06-15

    Lukisan karya murid-

    Dinamakan Gunung Pasar karena menurut sumber setempat di atas puncak gunung ini selalu bergema suara ramai orang seperti di tengah pasar. Suara itu... more »
  • 29-06-15

    Kaligrafi dan Lukisa

    Ketika masuk ke dalam Benteng Museum Heritage, suasana budaya China sangat kental terasa. Pengunjung pun langsung disuguhi karya-karya Edy Widiyanta... more »
  • 29-06-15

    Kajian Menarik tenta

    Serat Angger tersebut memuat tentang hukum material yang terkait hak dan kewajiban subyek hukum. Serat Angger Pradata Awal dan Pradata Akir juga... more »
  • 29-06-15

    Cetakan Roti Tradisi

    Kondisi cetakan roti tradisional koleksi  Museum Tembi masih bagus. Jumlahnya ada 6 buah. Koleksi ini sejak tahun 1999, berasal dari Bapak P... more »