Tembi

Berita-budaya»KONFERENSI UNTUK KEADILAN DAN PERDAMAIAN

04 Nov 2011 07:51:00

KONFERENSI UNTUK KEADILAN DAN PERDAMAIANKonferensi Nasional Jaringan Antariman di Indonesia yang dilangsungkan di Gedung UC UGM, Yogyakarta pada tanggal 13-15 Oktober 2011 dengan tema ”Agama-agama untuk Keadilan dan Perdamaian di Negara Kesatuan Republik Indonesia” menghasilkan beberapa rumusan. Rumusan pertama dari konferensi itu adalah Menegaskan Tanggung Jawab Negara Dalam Menjalankan Kewajiban Asasi, yaitu kewajiban untuk melakukan penghormatan (to respect), memberikan perlindungan (to protect), dan kewajiban untuk memenuhi (to fullfil). Kedua, Mendorong Tanggung Jawab Agama-agama dalam Problem Keadilan dan Perdamaian. Ketiga, Memperkuat dan Memperluas Jalan Dialog Dalam Mewujudkan Keadilan dan Perdamaian.

Realitas menunjukkan bahwa terdapat banyak kebijakan public yang tidak dilandasi dan tidak berorientasi kepada azas keadilan sebagaimana diamanatkan konstitusi. Kebijakan-kebijakan publicKONFERENSI UNTUK KEADILAN DAN PERDAMAIANdiformulasikan dengan proses yang tidak partisipatif, di mana kepentingan dan aspirasi masyarakat dikesampingkan, serta diletakkan di bawah kepentingan-kepentingan sekunder, seperti kepentingan keamanan, stabilitas, dan integrasi. Bahkan dapat dicurigai bahwa banyak produk kebijakan public justru dimanfaatkan sebagai instrument yang melayani pemenuhan kebutuhan kelompok-keloompok kepentingan, baik itu kepentingan politik, ekonomi, social dan budaya yang pada gilirannya justru melahirkan ketidakadilan politik, ekonomi, social dan budaya.

Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk mengadvokasi kepentingan public, namun seluruh upaya itu lebih banyak mengalami jalan buntu dan kekalahan. Namun kondisi ini justru membuat masyarakat semakin mampu melihat bahwa ternyata di negeri ini terdapatKONFERENSI UNTUK KEADILAN DAN PERDAMAIANbegitu banyak masalah yang semakin gambling di mana pada masa lalu permasalahan semacam itu seolah-olah tidak ada, tertutup, dan tidak pernah dapat diketahui.

Masyarakat semakin melihat dan memahami bahwa negara telah sering membuat stigmatitasi terhadap warga masyarakat atau komunitas tertentu sebagai cara untuk melegitimasi ketidakadilan dan peminggiran terhadap mereka. Sebagian besar masyarakat juga semakin melihat dan memahami bahwa negara cenderung tidak memiliki perspektif kebhinekaan dalam melihat keunikan karakter dan ekspresi budaya masyarakat di berbagai daerah yang berakibat pada diskriminasi terutama diskriminasi budaya.

Pada rumusan kedua yang berbunyi “Mendorong Tanggung Jawab Agama-agama” disebutkan bahwa dalam sejarah kelahirannya agama-agama membawa misi transformasi, yakni kehendak untukKONFERENSI UNTUK KEADILAN DAN PERDAMAIANmengubah tatanan masyarakat yang dilandasi oleh nilai keadilan dan perdamaian. Namun dalam perkembangan selanjutnya, misi transformative ini mengalami pergeseran-pergeseran karena agama sibuk dengan dirinya sendiri atau bahkan menjadi instrumen dari kepentingan-kepentingan kekuasaan.

Pada saat bersamaan umat menghadapi berbagai problem kemanusiaan (dehumanisasi) dan praktek-praktek ketidakadilan seperti kemiskinan dan pemiskinan, ketimpangan antardaerah, kesenjangan social, dan merebaknya praktek korupsi.

Salah satu tantangan terbesar terhadap upaya-upaya membangun keadilan dan perdamaian di antara agama-agama ataupun dalam masyarakat luas sekarang ini terletak pada persoalan-persoalan teologis dalam agama-agama. Ini tercermin dari praktek-praktek keagamaan yang tidak mendukung upaya-upaya tersebut, baikKONFERENSI UNTUK KEADILAN DAN PERDAMAIANdalam pemahaman teks, maupun dalam relasinya dengan konteks. Selain masih sangat terbatas, juga kadang-kadang keliru dalam penafsiran. Pada waktu yang sama ”ruang” untuk berinteraksi tidak banyak, momentum untuk belajar bersama dan memperbaiki, kurang. Untuk itu perlu melakukan terobosan untuk mengatasi persoalan-persoalan teologis yang menghalangi hubungan, dialog, dan kerja sama antaragama-agama untuk keadilan dan perdamaian.

Rumusan ketiga adalah Memperkuat dan Memperluas jalan Dialog. Upaya membangun misi transformasi agama-agama memerlukan dialog bersama secara terus-menerus.

Demi terlaksananya tiga rumusan tersebut disusunlah rekomendasi-rekomendasi sesuai dengan tema rumusan masing-masing. Dari rumusan pertama dihasilkan 7 buah rekomendasi. Tema kedua menghasilkan 6 rekomendasi, dan rumusan ketiga menghasilkan 8 buah rekomendasi.

a.sartono




Artikel Lainnya :



Bale Inap Bale Dokumentasi Bale Karya Bale Rupa Yogyakarta