Tembi Rumah Budaya - Tembi Cultural Home


SaUnine String Orchestra

Simak Sa'Unine String Orchestra di tab Read More...

SaUnine String Orchestra

Komunitas Tembi di Facebook

Komunitas Tembi juga hadir di facebook. Silakan bergabung dan berinteraksi dengan Komunitas Tembi Read More...

Komunitas Tembi di Facebook

Kirimkan Artikel anda mengenai Keragaman Budaya Indonesia

Sebagai komunitas Budaya Indonesia , Tembi Rumah Budaya menerima kiriman artikel bergambar/berfoto yang akan ditampilkan di website kami pada kolom Artikel Read More...

Kirimkan Artikel anda mengenai Keragaman Budaya Indonesia

Ingin Menginap dengan suasana pedesaan yang alami

Ingin menginap dan berwisata di rumah bernuansa pedesaan dengan pemandangan alam yang hijau , sawah yang indah, kolam renang yang jernih?menginaplah di Tembi dapatkan wisata dengan ketenangan dan kesejukan alami.Hubungi kami untuk pemesanan waktu dan tempat. Read More...

Ingin Menginap dengan suasana pedesaan yang alami

update Tembi.net di twitter

Dapatkan update Tembi.net dan informasi-informasi lainnya paling awal di twitter @tembibudayanews Ayo.... follow sekarang juga. Read More...

update Tembi.net di twitter

Tulis Kesan dan Testimonial anda tentang Tembi Rumah Budaya

Kirimkan kesan atau testimonial anda yang positif tentang Tembi Rumah Budaya. Semoga kesan serta testimonial anda dapat terus membuat kami melayani anda lebih baik. Read More...

Tulis Kesan dan Testimonial anda tentang Tembi Rumah Budaya

Bergabunglah bersama Komunitas Tembi dapatkan fasilitas menarik

Komunitas Tembi adalah komunitas yang terbentuk untuk melestarikan budaya sekitar. Dengan melalui wadah Tembi Rumah Budaya diharapkan semua komunitas ini dapat berperan aktif dalam melestarikan Budaya. Baik dalam sumbangsih penulisan artikel, kegiatan , acara sosial, dll. Read More...

Bergabunglah bersama Komunitas Tembi dapatkan fasilitas menarik

Kedamaian dalam Kesederhanaan Alami

Kalau Anda ingin menikmati suasana desa alami yang sederhana. Ingin merasakan suasana kedamaian jauh dari bisingnya kota. Ingin menikmati makanan Jawa masalalu yang sederhana? Cobalah nikmati prasarana Bale Inap yang menampilkan rumah kayu lama gaya limasan, landscaping asri dan di kelilingi area persawahan organik. Read More...

Kedamaian dalam Kesederhanaan Alami

Tempatkan iklan Anda di sini

Anda ingin menempatkan iklan untuk produk dan jasa? Silahkan hubungi kami. Read More...

Tempatkan iklan Anda di sini Lost Password ?

'SANDAL JEPIT' HUKUM DI NEGERI KITA


'SANDAL JEPIT' HUKUM DI NEGERI KITAKita tahu, sandal jepit selalu dipakai alas kaki. Karena itu, ketika dipakai sandal jepit pasti diinjak kaki. Kemana saja kaki melangkah, pastilah sandal jepit itu pasti diinjak (injak). Kita tahu, ada banyak model sandal jepit dan harganya pun ada yang mahal. Namun, meski harganya mahal, sandal jepit tidak bisa lepas dari injakan kaki.

Hari-hari ini, kita mendengar perihal sandal jepit. Hanya karena seorang anak ‘dituduh’ mencuri sandal jepit, maka anak itu diajukan ke pengadilan dan hakim memutuskan anak yang inisialnya ditulis AAL, bersalah, dan dikembalikan ke orang tua. Meski putusan hakim tidak menghukum kurungan AAL, tetapi putusan salah dari hakim telah memberi tanda, bahwa AAL adalah seorang pencuri.

Kasus sandal jepit itu mendapat perhatian banyak kalangan. Para tokoh masyarakat mengomentari atas kasus yang tidak seberapa, dan sebenarnya bukan sebagai tindak kriminal, melainkan kenakalan remaja, namun Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah meletakkannya dalam koridor pidana dan pelakunya harus disidang. Anehnya, barang bukti di pengadilan bukan sandal yang ‘dituduhkan’ dicuri AAL. Sandal jepit yang dituduhkan dicuri AAL merek Eigner nomor 43, milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimop Polda Sulteng. Di persidangan sandal yang dipakai sebagai alat bukti adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Putusan hakim, dalam persidangan tidak menyebutkan sandal milik Ahmad, setidaknya seperti diberitakan oleh harian Kompas (6/1).

Kasus-kasus hukum yang menimpa orang-orang kecil seperti diaalami AAL, bukanlah kasus pertama. Ada sejumlah kasus lain, yang skalanya juga kecil dan tidak pantas untuk disidangkan, tetapi oleh hukum kita tetap divonis bersalah. Orang mengatakan, hukum kita tidak memiliki rasa ampun pada rakyat kecil. Selain kasus sandal jepit yang menimpa AAL. Pengadilan Negeri Purwokerto (10/2009) juga pernah memvonis bersalah dan menghukum Amanah (55 th) 1 bulan 15 hari, karena dituduh mencuri 3 butir kakao seharga Rp. 2.100. Di Pengadilan Negeri Batang 4 orang masing-masing Manisih (39), Sri Suratmi (19), Juwono (16), Rusnoto (14) divonis 14 hari, hanya karena mencuri satu karung plastik buah randu senilai Rp 12.000 perbatang. Pencuri ayam Jago, Agus Budi Santosa (25), divonis penjara 4 bulan oleh Pengadilan Negeri'SANDAL JEPIT' HUKUM DI NEGERI KITABojonegoro. Pengadilan Negeri Bangil, (10/2010) memvonis 1 bulan 20 hari terhadap supriyadi yang mencuri dua batang singkong dan satu batang bambu. Seorang pekerja rumah tangga, Amirah namanya, dipenjara 3 bulan 24 hari, karena dituduh mencuri karung bekas seharga Rp 3000.

Kasus-kasus kecil yang menimpa rakyat kecil, semakin membuat rakyat kecil tidak berdaya di depan hukum. Apalagi hukum tidak memihaknya. Malah menyalahkannya dan memasukannya ke dalam penjara. Berbeda dengan kasus-kasus korupsi, yang jumlahnya jauh lebih besar dari harga sandal jepit dan kakao, kalau tidak dihukum ringan, malah dihukum bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Misalnya PN Tipikor Bandung memvonis bebas (8/2011) Bupati Subang, Eep Hidayat, atas tuduhan korupsi biaya pemungutan PBB Rp. 14 miliar. Hal yang sama juga dialami oleh Agus M Najamuddin, Gubernur Bengkulu, divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat atas tuduhan korupsi dana bagi hasil PBB 2006-2007 senilai Rp. 21, 3 milliar.

Kasus korupsi dan kasus sandal jepit atau kasus orang-orang kecil lainnya, menunjukkan ironi hukum kita. Barangkali karena kasus korupsi dilakukan oleh pejabat dan biasanya dilakukan tidak sendirian, yang membuat hukum ‘kesulitan’ untuk membuktikan. Atau karena perkaranya menyangkut uang yang besar, sehingga hukum bisa ‘dikendalikan’ oleh uang. Berbeda dengan pencurian sandal jepit, ayam yang dilakukan sendirian dan hasilnya uangnya sangat kecil, tidak mampu ‘mengubah’ ketegasan hukum. Malah sebaliknya, hukum sangat tegas terhadap kasus-kasus kecil yang tidak merugikan uang Negara.

Rasanya, hukum kita adalah ‘hukum sandal jepit’. Hukum yang hanya menginjak(injak) orang kecil, yang tidak lebih diperlakukan seperti sandal jepit. Hukum seperti tidak menoleh pada keadilan, atau kebenaran, melainkan menafsirkan pasal secara mati, seolah bunyi pasal merupakan ‘instruksi’ yang tidak bisa dilanggar. Tapi kenapa, terhadap kasus-kasus korupsi besar, pasal bisa ‘dibaca’ lain, sehingga bisa membebaskan koruptor yang mergikan uang negara.

Rasanya, kita bukan hidup di negara hukum, melainkan hidup di negara yang ‘dikuasai’ pemilik modal. Pantas rakyat yang tidak memiliki modal diperlakukan seperti ‘sandal jepit’.

Ons Untoro



Pariwara Penghargaan Sapta Pesona 2010

Museum Tembi Rumah Budaya menerima penghargaan Sapta Pesona 2010






Piagam penghargaan Tembi.org dari Menristek Hatta Rajasa pada tahun 2004

Piagam penghargaan Tembi.org dari Menristek Hatta Rajasa pada tahun 2004






Cipta Award 2011

TeMBI rumah budaya
sebagai
Finalis
Dalam Pengelolaan Daya Tarik Wisata Budaya Berwawasan Lingkungan Tingkat Nasional






Penginapan Tembi

Nikmati Keindahan dan nyamannya suasana pedesaan, menghilangkan stress






  

Sa' Unine
String Orchestra

Harga CD Rp 90.000,-
Belum termasuk ongkos kirim
Pemesanan hubungi Titin di
08561152733 atau 021-7253410 / 021-7203055

Klik Disini Untuk Mendengarkan






PITUTUR LUHUR LELUHUR

Baru Terbit !!!

PITUTUR LUHUR LELUHUR
Buku kumpulan pepatah Jawa yang diterbitkan Tembi Rumah Budaya untuk mengangkat kembali nilai-nilai lokal yang masih relevan dengan kondisi kekinian.

Dapatkan segera di:
Tembi Rumah Budaya
Jl. Parangtritis Km 8,4 Timbulharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta
Telp. (0274) 368000 atau 368004

Tembi Rumah Budaya
Jl. Gandaria I / 47B Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
Telp: (021) 7203055, 7253410

Harga Rp 35.000,-






Kidung Malam

Novel KIDUNG MALAM terbitan terbaru dari Tembi Rumah Budaya, merupakan cerita bersambung karya Herjaka HS yang memaparkan sebagian jalan hidup yang ditempuh Durna hingga periode Kurawa dan Pandawa di Hastinapura.

Durna termasuk tokoh yang jarang dikisahkan secara tunggal, baik dalam novel maupun pertunjukan wayang. Karenanya penerbitan novel ini sekaligus melengkapi dunia novel wayang yang akhir-akhir ini semakin semarak.

Dapatkan segera di:
Tembi Rumah Budaya
Jl. Parangtritis Km 8,4 Timbulharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta
Telp. (0274) 368000 atau 368004

Tembi Rumah Budaya
Jl. Gandaria I / 47B Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
Telp: (021) 7203055, 7253410

Harga Rp 35.000,-







Sa' Unine
String Orchestra
Buaian Sepanjang Masa

Harga CD Rp 90.000,-
Belum termasuk ongkos kirim
Pemesanan hubungi Titin di
085782989824 atau 021-7253410 / 021-7203055

Klik Disini Untuk Mendengarkan






PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

FESTIVAL MUSIK Tembi 2012

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

“MUSIK TRADISI BARU 2012”







© Tembi 2023