Judul : Buku Pintar Adat Perkawinan Nusantara
Penulis : Aep S. Hamidin
Penerbit : Diva Press, 2012, Yogyakarta
Bahasa : Indonesia
Jumlah halaman : 192
Ringkasan isi :

Buku Pintar Adat Perkawinan Nusantara

Indonesia adalah negara dengan berbagai macam suku. Adanya bermacam-macam suku ini tentu saja juga memunculkan tradisi atau adat istiadat yang berbeda, salah satunya dalam hal perkawinan. Berbagai suku di Indonesia menganggap bahwa perkawinan adalah salah satu tahapan penting dalam kehidupan manusia, oleh karena itu perkawinan merupakan hal yang sakral. Perkawinan bukan hanya urusan “penyatuan” kedua pengantin saja, tetapi juga “penyatuan” dari keluarga besar kedua mempelai. Oleh karena itu dalam proses perkawinan keluarga kedua belah pihak selalu terlibat.

Dalam proses perkawinan ada tiga tahapan yang harus dilalui, yaitu sebelum perkawinan dilaksanakan, saat pelaksanaan perkawinan, dan sesudah perkawinan. Proses ini dalam berbagai suku di Indonesia ada persamaannya tetapi namanya berbeda-beda menurut istilah setempat. Pada jaman dahulu sebelum perkawinan terjadi biasanya ada proses untuk mengenal masing-masing calon baik secara terang-terangan maupun secara diam-diam. Pihak ketigalah yang biasanya paling berperan. Di Jawa ada istilah nontoni, dalam adat Melayu ada istilah merisik, dalam adat Palembang ada istilah madik. Biasanya yang lebih aktif adalah keluarga laki-laki untuk mencarikan jodoh anaknya. Ini terjadi karena pada masa dahulu pergaulan antara perempuan dan laki-laki sangat dibatasi.

Setelah ada kecocokan dan kesepakatan, proses selanjutnya adalah lamaran dari pihak keluarga laki-laki. Sambil melamar mereka membawa barang-barang seperti pakaian, perhiasan, bahan-bahan makanan, makanan matang ataupun uang. Setelah lamaran diterima kemudian kedua belah pihak berunding, untuk memutuskan kapan proses perkawinan dilaksanakan serta tata cara yang akan dipakai.

Saat upacara perkawinan adalah saat yang dipandang paling penting. Tidak mengherankan apabila prosesnya dibuat sebagus dan sesakral mungkin. Sebelum akad nikah ada beberapa hal yang harus dikerjakan. Misalnya mempersiapkan tempatnya, pembuatan berbagai macam sesaji dan lain-lain. Bagi calon mempelai ada beberapa hal yang harus dipersiapkan baik lahir maupun batin. Misalnya, dalam adat Jawa ada istilah siraman dan midodareni, dalam adat Bugis Makasar ada istilah cemme passili’. Sebelum akad nikah kedua pengantin dirias terlebih dahulu sesuai adat yang dipakai. Dalam hal ini ada aturan-aturan tertentu yang harus dipatuhi. Sesudah akad nikah, biasanya dilanjutkan dengan resepsi. Di Jawa ada istilah panggih, dalam adat Batak ada istilah pesta unjuk. Dalam acara inilah kedua pengantin akan mendapatkan nasehat dari orang-orang yang dianggap “tua”. Sesudah itu kedua pengantin duduk di pelaminan untuk menerima ucapan selamat dari tamu-tamu yang datang.

Proses yang terakhir adalah upacara sesudah perkawinan. Dalam adat Bali ada istilah mejauman/ma pejati, dalam adat Bugis Makassar ada istilah massita beseng.

Buku ini walaupun hanya memuat beberapa adat perkawinan di Indonesia seperti adat Yogyakarta, Melayu, Palembang dan Bali, tetapi cukup memberikan gambaran bahwa adat istiadat perkawinan di Indonesia tersebut dilaksanakan melalui berbagai macam tahapan. Setiap tahapan memiliki makna yang sangat dalam dan penuh dengan berbagai simbol.

Baca yuk ..!

Teks : Kusalamani


Artikel Lainnya :


Bale Inap Bale Dokumentasi Bale Karya Bale Rupa Yogyakarta